Selamat, Kini HMPS PBA Punya Nahkoda Baru
Jember, PBA
Sabtu, 27 Maret 2021 menjadi hari bersejarah bagi roda kepemimpinan para mandataris ketua baru HMPS Se-FTIK, termasuk HMPS PBA. Pasalnya, hari itu adalah Hari Pemilihan sekaligus Penetapan Ketua dan Wakil HMPS Se-FTIK yang ditetapkan oleh Senat Mahasiswa Fakultas (SEMA-F).
Acara yang berlangsung secara offline di Gedung Teater IAIN Jember tersebut dihadiri langsung oleh para demisioner HMPS Se-FTIK, Jajaran Pengurus SEMA-FTIK, Pengurus DEMA Institut, serta Semua Mandataris Ketua dan Wakil Ketua HMPS 10 Prodi di FTIK.
Runtutan acara tersebut meliputi: pembukaan, pembacaan ayat suci al-qur'an, pembacaan tata tertib oleh Presidium 1, pengecekan berkas administrasi para mandataris ketua dan wakil ketua HMPS Periode 2021, penetapan ketua dan wakil ketua HMPS, kemudian ucapan selamat serta apresiasi.
Mewakili seluruh jajaran pengurus SEMA-FTIK, Andri Gunawan Junaedy selaku Ketua Umum SEMA-FTIK, mengucapkan selamat kepada seluruh ketua dan wakil ketua HMPS Periode 2021. Dalam hal tersebut, Andri berpesan, "Pemimpin yang hebat adalah pemimpin yang bisa menghasilkan generasi yang lebih hebat," ujarnya.
Secara terpisah, Moh. Abdur Rasyid selaku Ketua HMPS PBA terpilih mengungkapkan rasa bahagia sekaligus sedih yang bergabung menjadi satu, hingga terlahirlah sebuah semangat dan rasa tanggung jawab menjadi seorang pemimpin. Ia pun berpesan, "Jadikan sebuah masalah sebagai motivasi untuk dievaluasi agar tercipta sebuah inspirasi," pungkasnya.
Acarapun selesai dan diakhiri dengan do'a.
Sebagai tambahan informasi, adapun persyaratan administrasi yang dibutuhkan untuk menjadi Ketua dan Wakil Ketua HMPS yaitu:
1. Memiliki tanggung jawab, loyalitas, dan dedikasi yang tinggi terhadap almamater
2. Memiliki integritas moral yang tinggi dan visioner
3. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester yang berlaku (dibuktikan dengan surat keterangan aktif dari Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan)
4. IPK minimal 3,00 (dibuktikan dengan transkrip nilai)
5. Mendapat Surat Rekomendasi dari DEMA-FTIK
6. Mendapatkan Surat Rekomendasi dari ketua HMPS sebelumnya
7. Melampirkan Surat Kesiapan bermaterai Rp.6.000,-
8.Tidak merangkap jabatan di pengurus organisasi intra dan BPH organisasi ekstra kampus (dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000,-)
9. Semester IV (empat)
[difla/dkn]




