Inilah Lima Langkah Pemrograman KRS Online. Catat Baik-baik, ya!
Jember, PBA
Tak terasa, sebentar lagi Perkuliahan Semester Baru Tahun Akademik 2021/2021 Semester Ganjil akan segera dimulai.
Nah, sebelum perkuliahan dimulai, salah satu langkah yang harus ditempuh mahasiswa adalah Pemrograman KRS secara online.
Bagi yang masih bingung tentang cara dan prosedurnya, berikut kami sampaikan informasi terkait hal tersebut.
Adapun Prosedur KRS Online di UIN KHAS Jember adalah melalui Lima Langkah berikut:
1. MEMPROGRAM KRS
Pada langkah ini, mahasiswa harus memprogram KRS melalui SIAKAD atau SISTER sesuai dengan aturan yang berlaku.
2. KOMFIRMASI KE DPA
Selanjutnya, mahasiswa harus mengkonfirmasi ke Dosen Pembimbing Akademik (DPA) melalui pesan teks, bahwa telah melakukan KRS (tanpa mengirimkan berkas apapun).
3. VALIDASI OLEH DPA
Setelah itu, DPA melakukan persetujuan/validasi KRS mahasiswa melalui aplikasi SIAKAD/SISTER.
4. CHECK LIST MAHASISWA
Setelah melakukan persetujuan/validasi, DPA memberi tanda centang pada daftar nama mahasiswa bimbingannya yang telah melakukan KRS secara online.
5. SELESAI
Dengan demikian, proses KRS telah dinyatakan selesai.
Adapun waktu pelaksanaan KRS sesuai dengan PENGUMUMAN No. B-2446-b/In.20/PP.00.9/07/2021 tentang PERUBAHAN JADWAL KRS Semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022, adalah bahwa KRS Online dapat dilaksanakan pada tanggal 26 Juli hingga 06 Agustus 2021.
Kemudian, bagi mahasiswa yang membutuhkan kontak atau No.Handphone DPA dapat dilihat pada Website Fakultas masing-masing.
[dkn]